HUKUM SEORANG PEREMPUAN MEMAKAI CADAR*
7:16 PM | Author: thezuparman

Pertanyaan :

Apakah wajib seorang perempuan memakai cadar?

 

Jawaban :

Para Fuqaha berpendapat bahwa jasad seorang perempuan semuanya itu aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Lain halnya dibandingankan dengan seorang laki-laki. Karena sesungguhnya seorang perempuan itu membutuhkan mu’amalah dengan laki-laki seperti mengambil dan menerima dalam jual beli. Dan Abu Hanifah bependapat bolehnya menampakan kedua kaki ( dua mata kaki kebawah ), karena sesungguhnya Allah S.W.T melarang manampakan sesuatu yang menyebabkan zina dan mengecualikan menampakan sesuatu yang tidak menimbulkan zina.

Dan madzhab Hanabilah berpendapat bahwa setiap sesuatu dari seoarang perempuan bahkan kukunya adalah aurat. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Beliau berkata : “ Jika seorang suami berselisih dengan istrinya  maka si suami tidak boleh makan bersamanya, karena sesungguhnya pada waktu makan si suami melihat tangannya. Dan berkata seorang  Hakim Dari madzhab Hanabilah bahwa tidak boleh melihat seorang perempuan muhrim ataupun ghair muhrim kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Dan jumhur ulama mereka telah menyandarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan sunnah, diantaranya :

 

 

Artinya :

Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. ( Q.S Annur ayat 31 )

Maka celak itu menghiasi wajah dan cincin menghiasi tangan. Dan Ibnu Katsir telah menyebutkan  ayat dan hukumnya. Berkata Al-A’masyi dari Sa’id Ibnu Jabir dari Ibnu ‘Abbas bahwa ayat Al-Qur’an yang telah disebutkan diatas mengatakan wajah dan kedua telapak tangannya dan cincin. Dan diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, ‘Atho, Ukrimah, Sa’id Ibnu Jabir, Abu Sya’sa, Dhzahak, Ibrahim Annahi’i dan yang lainnya.

Dan dari sunnah telah diriwayatkan A’isyah” Sesungguhnya Asma’a binti Abi Bakar mendatangi Rasululloh dengan memakai pakaian tipis maka Rosululloh berpaling dari Asma’a dan berkata” Wahai Asma’a jika haid telah datang kepada seorang perempuan maka tidak baik memperlihatkan dari seorang perempuan itu kecuali ini dan ini dan nabi mengisaratkan pada tangannya dan kedua telapak tangannya.

Dan dalam hadits nabi mengingatkan kepada perempuan dengan shodaqoh (nasihat) untuk mencegah dari neraka dan dalam hadits tersebut berkata salah satu perempuan dari perempuan pilihan Supa’aa khudain: tidak yaa Rosululloh……..>>

Dan diriwayatkan hadits ini dari Jabir R. A dan hadits tersebut menunjukan bahwa sesungguhnya perempuan ini memperlihatkan wajahnya, dan orang-orang mukholaf bahwa sesungguhnya menghapus dengan pemakaian cadar, seperti halnya dalam al- quran menyebutkan

“Katakanlah wahai nabi kepada istri-istrimu, anak-anak gadismu, dan istri-istri orang beriman hendaklah mereka menutupkan baju kurungnya ke badan mereka (waktu keluar rumah) yang demikian lebih memudahkan untuk mengenal mereka dan mereka tidak akan diganggu dan Alloh maha pengampun lagi maha penyayang (Q. S. al-Ahzab:59) Dalam ayat diatas bukanlah penjelasan untuk menutupi wajah, dan berkata al- Marginanii dari golongan Hanafiyyah dan seluruh anggota badan seorang perempuan yang merdeka itu aurat kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya karena ucapan Rosululloh S.A.W perempuan itu aurat yang harus ditutupi kecuali dua anggota untuk mengawali dengan dua penampakan, ucapan al-Marginanii R.A dan ini menetapkan bahwa sesungguhnya kaki itu aurat akan tetapi yang lebih ashoh kaki itu bukan aurat.

Dan dari Malikiyyah telah berkata Syekh Ibnu Kholaf al- Bajiyyi “Dan seluruh anggota badan perempuan itu aurat kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya dan jika seorang laki-laki melihat wajah dan kedua telapak tangan seorang perempuan itu mubah dan Ibnu Hajar al-haytamii telah memindahkan dari qodli Iyyad sesungguhnya tidak mengharuskan kepada seorang perempuan itu untuk menutupi wajahnya .

Dan untuk itu kita maka kita membenarkan atau menguatkan pendapatgolongan jumhur yaitu bolehnya memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan dan menutup selainitu dari anggota badan (jasad) seorang perempuan seperti halnya kita melihat atau berpendapat sesungguhnya menutupi wajah itu jika merupakan suatu alamat untuk membedakan antara umat yang lainnya atau tanda untuk beribadah dan beragama, maka sesungguhnya itu keluar dari hokum nadab atau kebolehan pada bid’ah, maka ketika terjadi suatu bid’ah, khusus jika sempurna penggunaannya yang telah diturunkan oleh Alloh S.W.T

Waallohu ta’alaa a’laa wa a’lam

 

 

 

*   Terjemahan dari kitab al- Bayan hal. 341
|
This entry was posted on 7:16 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments: